KPK tahan Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
KPK tahan Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)

Jakarta, Aktual.com – Panitia pemeriksa dan penerimaan barang di Kementerian Dalam Negeri, Endah Lestari, membeberkan adanya perintah dari Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, untuk memalsukan dokumen laporan pencetakan e-KTP.

Dijelaskan Endah, sejatinya dalam kontrak proyek e-KTP disepakati tugas percetakan dan pendistribusian sebanyak 145 juta keping. Namun, hingga akhir Desember 2013, masa kontrak habis, e-KTP yang sudah dicetak hanya 122 juta keping.

Kata Endah, lantaran baru 122 juta yang dicetak, Sugiharto kemudian memintanya ‘menyulap’ Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan (BAP-PHP), agar menunjukan angka 145 juta keping.

“Kita terima laporan dari lapangan. Kita hanya cek di pusat sesuai jumlah atau spesifikasi tim teknis. Karena ada garansi jadi dibuatlah 145 juta keping,” beber dia, saat bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/5).

Tak sampai di situ, menurut Endah, Irman dan Sugiharto juga memerintahkannya agar tidak menguak soal manipulasi (BAP-PHP) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, kali ini Endah tak bisa mengikuti perintah itu.

“Karena saya di bawah sumpah, jadi saya nggak bisa tutupi. Karena KPK bilang, ‘ibu punya anak, suami’, jadi secara psikologis mempengaruhi saya supaya saja nggak bohong,” jelasnya.

Seperti diketahui, Irman dan Sugiharto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Keduanya diduga memanipulasi proses lelang dan pengerjaan proyek e-KTP. Tindakan mereka juga berimplikasi pada timbulnya kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby