Yogyakarta, Aktual.com – Institute for Development and Economic Analysis (IDEA) mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Keistimewaan (Danais) oleh Pemprov DIY yang diimplementasikan dalam lima tahun terakhir.

“Tahun 2017 adalah tahun ke-5 pelaksanaan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY. Selama kurun waktu lima tahun tersebut, alokasi anggaran untuk Danais terus alami kenaikan,” ungkap Tri Wahyuni Suci Wulandari, Manajer Pengelolaan Pengetahuan IDEA Yogyakarta, Jumat (26/5).

Sebelumnya pada 2014, Danais meningkat menjadi Rp523,8 miliar dari Rp231,39 miliar di 2013. Lalu kembali naik menjadi Rp547,45 miliar pada 2015 dan 2016, kemudian pada 2017 meningkat lagi menjadi total Rp853,90 miliar.

Merujuk tren alokasi anggaran tersebut, kenaikan paling signifikan dapat dilihat pada alokasi Danais 2016 ke 2017 yang mengalami kenaikan sebesar Rp306 miliar.

Ia menilai, tambahan Danais tentu mampu menaikkan total dana APBD yang dikelola Pemprov DIY. Dengan kian besarnya dana yang dikelola maka semakin besar pula kemampuan fiskal dalam menyelesaikan persoalan daerah.

“Sayangnya, status ‘keistimewaan’ yang diiringi dengan naiknya alokasi anggaran untuk DIY ternyata tidak serta merta berdampak pada penyelesaian serangkaian persoalan di provinsi ini,” kata Tri.

Sebab, jika dibandingkan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2015, nyatanya DIY masih jadi provinsi termiskin di Pulau Jawa. Angka kemiskinannya tercatat 13,20 persen atau lebih tinggi dari nilai rata-rata nasional sebesar 11,13 persen.

Selain itu, DIY memiliki ketimpangan tertinggi di Indonesia yang ditunjukkan dengan data BPS per September 2016, dimana rasio gini Yogyakarta mencerminkan ketimpangan pengeluaran masyarakat mencapai 0,425.

“Dengan dua fakta di atas, menimbulkan pertanyaan, lalu kemana dan bagaimana Danais dikelola selama ini?” sindirnya.

Diketahui, UU 13/2012 atau disebut UUK memberi alokasi tambahan sumber pendanaan yang berasal dari uang negara (APBN) lewat Danais kepada Pemprov DIY sebagaimana tercantum di Pasal 42.

Kewenangan urusan ‘keistimewaan’ dalam UUK tersebut meliputi;
1) Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur;
2) Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
3) Kebudayaan;
4) Pertanahan; dan
5) Tata ruang.

 

Laporan Nelson Nafis

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Nelson Nafis