Dari kiri ke kanan, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, Dosen Sosiologi UNJ, Robertus Robet, Moderator, Ubaidillah Badrun, Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua menjadi narasumber dalam acara seminar nasional di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta, Kamis (15/10/2015). Seminar tersebut membahas tema "Korupsi dalam Dunia Pendidikan dan Pendidikan Melawan Korupsi : Peta Teoritis dan Formula Aksi".

Jakarta, Aktual.com – Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menilai alasan Partai Golkar tetap mengajukan sejumlah bekas narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 sebagai jalan tengah hanya berkilah atau mencari-cari alasan.

“Kalau serius antikorupsi, ya, ‘gak’ mengelak dengan tameng seperti itu,” kata Ade ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (19/7).

Menurut dia, sebagai partai besar Golkar tentu memiliki banyak kader yang bagus dan bebas korupsi yang lebih layak untuk diajukan sebagai caleg.

“‘Gak’ mungkin partai sekelas Golkar tidak punya kader bagus untuk dimajukan,” ucap Ade.

Ade menyayangkan beberapa partai, tidak hanya Golkar, yang “nekat” mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai caleg.

Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang kemudian diundangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham pada pasal 4 ayat 2 jelas melarangan mantan napi kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak untuk maju sebagai caleg.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid