PGN-Pertamina

Jakarta, Aktual.com – Kebijakan Menteri BUMN, Rini Soemarno yang akan membentuk holding migas dengan mencaplok PGN kedalam Pertamina, agaknya akan semakin memicu rumitnya penggodokan revisi UU Migas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasalnya, berdasarkan pengakuan Anggota Komisi VII DPR, Harry Purnomo bahwa pembahasan RUU tersebut berjalan sangat alot dan berkepanjangan karena para anggota dewan masih berselisih pendapat terkait kelembagaan migas, terutama kewenangan yang saat ini diperankan oleh SKK Migas.

Dengan wacana hoding ini, tentunya membuat pembahasan di lembaga legislatif semakin melebar dan butuh singkronisasi agar tetap selaras dengan perintah UUD 1945 pasal 33.

“Kita membahas di DPR itu sangat alot mengenai kelembagaan dan kewenagan yang selama ini berada di SKK Migas, sebab kuasa pertambangan itu harus pada Badan Usaha, sedangkan SKK Migas bukan badan usaha. Lalu sekarang ada holding, nah ini yang perlu dibahas secara mendalam,” kata Harry di Jakarta, ditulis Selasa (5/12).

Hari sendiri mempunyai pandangan bahwa sebaiknya Pertamina, PGN dan SKK Migas berada pada suatu holding yang ketua holdingnya merupakan organisasi yang baru dibentuk.

“Ini PGN tentu keberatan dicaplok Pertamina. Menurut saya, sebaiknya kita bikin suatu organ baru yang menaungi PGN, Pertamina dan SKK Migas, terserah apakah nama SKK Migas diganti jadi apa. Ini memang tidak efisien, tapi penting untuk mengakomodir semua dan mengantisipasi dari tindak penyimpangan kewenangan,” pungkas dia.

(Reporter: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka