Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua MPR RI Nur Hidayat Wahid (HNW) mengingatkan agar pemerintah melakukan pendekatan kepada organisasi masyarakat (Ormas) yang dianggap anti Pancasila.

Bukan sebaliknya, memberikan pernyataan yang bernada tuduhan atau ancaman pembubaran terhadap ormas. Apalagi, pemerintah diberi kewenangan untuk membina ormas.

“Harusnya pemerintah yang diberikan kewenang oleh Undang-Undang diberikan anggaran oleh APBN lakukan tindakan yang konstruktif, tidak sekadar menuduh. Undang, panggil, dialog apa aja masalahnya. Libatkan (Ormas Islam) seperti NU, Muhammadiyah, MUI juga agama lain,” kata HNW, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (8/5).

Berlaku demikian agar tidak ada kesan bahwa pemerintah mencurigai umat Islam, khususnya wadah dakwah umat Islam. Sementara bagi pemeluk agama lain terkesan dibiarkan. Padahal potensi radikalisasi bisa terjadi pada semua agama.

“Negara enggak diberi kewenangan untuk langsung mencabut. Harus melakukan mekanisme peradilan. Silahkan melalui peradilan, diadukan ke pengadilan. Karena kita adalah negara hukum,” tegasnya.

Hidayat menyatakan bahwa Reformasi berbeda dengan Orde Baru. Sekarang hukum senantiasa ditegakkan, sementara dulu sangat represif. Nah, penegakan hukum terhadap ormas yang dianggap melanggar aturan, prosesnya di pengadilan juga mesti bersama-sama diawasi.

“Peradilannya juga mesti diawasi, karena lembaga peradilan suka masuk angin,” jelasnya.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto sebelumnya menyatakan akan membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia melalui langkah-langkah hukum yang tegas.

Salah satu dasarnya adalah bahwa ormas tersebut bertentangan dengan NKRI, Pancasila dan UUD 1945. Atas rencana tersebut, HTI kemudian menepisnya. Melalui juru bicaranya, Ismail Yusanto, keputusan pemerintah akan membubarkan HTI dinilai tidak relevan dan tidak pada tempatnya.

(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh: