Jakarta, Aktual.com- Proses Redenominasi atau yang dikenal dengan penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya Rupiah, hingga kini belum ada kejelasan, hal ini seperti diakui oleh Presiden Joko Widodo, dengan menyatakan bahwa UU tersebut belum masuk dalan program legislasi nasional (Prolegnas).

Menurut Jokowi, kendatipun RUU tersebut diputuskan oleh DPR, namun untuk menerapkannya membutuhkan waktu setidaknya 7 tahun.

“Redenominasi sebetulnya harus masuk ke dalam prolegnas, ternyata kita liat belum masuk. Memang ini memerlukan apa, nanti stelah prolegnas dan diputuskan di DPR, ini memerlukan waktu yang tidak pendek. Mungkin 7 tahunan. Jadi memerlukan waktu yang maish panjang,” terang Jokowi di Kantor BI, Senin (19/12/2016)

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengungkapkan bahwa pemerintah sendiri telah mengajukan rancangan RUU Redenominasi kepada DPR sejak tahun 2013 silam, namun karena kondisi ekonomi global yang tidak pasti dan berdampak pada Indonesia, kemudian hal tersebut tidak terselesaikan.

“Sebetulnya RUU redenominasi rupiah itu di dalamnya 18 pasal, kalau seumpama disetujui akhir tahun 2017 nanti, perlu 2 tahun untuk mempersiapkan uangnya dan kemudian ada masa transisi minimal 7 tahun,” kata Agus.

Sementara pada mekanismenya saat masa transisi, uang lama yang beredar tetap diberlakukan bersamaan uang baru dari kebijakan Redenominasi, dengan demikian proses transisi tidak mempengaruhi laju inflasi.

Pewarta : Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs