UU Migas (ist)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro menyebutkan bauran migas dalam energi nasional masih sekitar 40 persen pada tahun 2050 mendatang, begitupun di tingkat global masih sekitar 60 hingga 65 persen.

Oleh karenanya dia meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) agar memahami bahwa penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak dipandang ‘sebelah mata’

“Sampai 2050 peranan energi migas nasional maupun global masih sangat signifikan. Di nasional, bauran migas masih sekitar 40 persen dan itupun tergantung seberapa cepat dari pengembangan EBT. Di global juga masi sekitar 60 hingga 65 persen,” ujarnya Minggu (18/12).

Dewan Energi Nasional (DEN) menambahkan keterlambatan penyelesaian revisi UU akan semakin memperburuk tata kelola migas nasional.

Bahkan penyelenggaraan aktivitas Migas yang sedang berlangsung saat ini dikatakan bernuansa ilegal lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) telah menganulir beberapa pasal dari UU tersebut.

“Berlarut-larutnya revisi UU Migas akan berdampak pada keterlambatan pemulihan industri migas dalam negeri dan ketidakpastian masa depan tata kelola kelembagaan migas sehingga menimbulkan celah bagi perburuan rente,” kata Anggota DEN, Syamsir Abduh.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan