Seorang pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3). Direktorat Jenderal Pajak membuat peta zona potensial pajak untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.360,1 triliun pada 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai pemecahan rekening di Bali terkait adanya Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, mengingat secara nasional terjadi peningkatan jumlah rekening dengan nominal yang tidak signifikan.

“Kami sedang coba mendata, tanyakan ke bank-bank tetapi sejauh ini belum ada (pemecahan rekening) di Bali mudah-mudahan tidak ada,” kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi di Denpasar, Selasa (8/8).

Menurut Zulmi, peningkatan jumlah rekening secara nasional tersebut masih harus dikaji kembali apakah memang karena kebutuhan masyarakat atau setelah adanya informasi berlakunya Perpu tersebut yang mendorong nasabah tertentu memecah rekeningnya.

Apabila indikasi tersebut dipicu oleh Perpu tersebut, Zulmi menambahkan nasabah tidak seharusnya melakukan pemecahan rekening karena tidak berpengaruh terhadap pajak, mengingat dana yang tersimpan di lembaga jasa keuangan sudah dipotong pajak.

“Kalaupun dipecah atau digabung (rekening) jadi satu, itu tidak akan berpengruh ke jumlah yang dibayar kepajaknya karena bank sudah hitung begitu dapat bunga, potong pajak sekian persen,” imbuh Zulmi.

Zulmi menambahkan kewajiban perbankan melaporkan dana nasabah per rekening orang pribadi di atas Rp1 miliar itu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkaya data base perpajakan bukan untuk menjadi objek pajak atau dikenakan pajak lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka