Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  memberi imbauan kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh).

Sejumlah profesi yang wajib melaporkan SPT-nya, seperti  pemberi kerja/bendaharawan. Profesi ini bukti pemotongan 1721 A1/A2 sebagai dasar pengisian SPT PPh Tahunan oleh WP OP (Orang Pribadi) serta penyediaan SPT Tahunan pre-populated.

“Oleh karena itu, DJP mengingatkan seluruh pemberi kerja dan bendaharawan agar melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21, serta mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2017 (termasuk formulir 1721-I) secara benar dan tepat waktu,” imbau Hestu Yoga Saksama, Direktur PPH DJP, di Jakarta, ditulis Sabtu (20/1).

Dengan mengisi bukti pemotongan secara benar dan melaporkannya tepat waktu, kata dia, para pemberi kerja dan bendaharawan membantu para pegawai/karyawan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sekaligus berpartisipasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional.

Kemudian bagi WP Badan, kata dia, perlu juga ada tambahan dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015. Yaitu, WP yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Untuk itu, kata dia, WP Badan itu wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

Kemudian, dia melanjutkan, dalam hal WP memiliki utang swasta luar negeri, WP juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan PPh WP Badan.

Untuk itu, kata dia, tambahan dokumen tersebut di atas tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan, pembiayaan, asuransi, infrastruktur, pertambangan tertentu, atau yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final.

“Ketentuan lengkap terkait penentuan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan tata cara pelaporan utang swasta luar negeri ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017,” kata dia.

Juga terkait dengan tambahan Dokumen soal PMK Nomor 213/PMK.03/2016, maka WP yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, dan Laporan per Negara dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Tata cara tersebut, katanya, pengelolaan dan pelaporan Laporan per Negara mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2017.

Pewarta : Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs