Ilustrasi Gerai Money Changer

Balikpapan, Aktual.Com-Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Balikpapan Suharman Tabrani menghimbau kepada pemilik Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank ilegal segera mengajukan izin kepada BI.

Hal ini kata Suharman merupakan tindak lanjut atas penerbitan PBI No.18/20/PBI/2016 tentang KUPVA BB pada Oktober silam. Dalam PBI baru ini, bank sentral memberi masa transisi hingga 7 April.

“Kalau sudah lewat masa transisi, kami akan menindaklanjuti. Kami bisa merekomendasikan penyetopan KUPVA BB kepada pihak berwenang,” ucap Suharman Tabrani, Senin (27/2/2017).

Secara terpusat BI, kata dia telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional, Polri, dan PPATK. Ketiga lembaga tersebut akan menjalankan tindakan yang bersifat hukum pada KUPVA BB, sesuai pelanggaran di bidang masing-masing.

Penerbitan PBI ini tambah Suharman bertujuan untuk meningkatkan tata kelola bisnis penukuaran valas, dan untuk mencegah pemanfaatan KUPVA BB sebagai modus operandi tindak kejahatan.

BI kata dia juga mematok persyaratan guna menjaga kredibilitas KUPVA BB sendiri, diantara nya perusahaan harus berbentuk perseroan terbatas, kondisi keuangan perusahan harus baik, seluruh saham harus dimiliki oleh WNI.

Serta modal awal yang harus disetorkan senilai Rp250 juta untuk calon penyelenggara di DKI Jakarta, Denpasar, Badung, dan Batam. Sementara calon penyelenggara di luar daerah itu diwajibkan memiliki modal awal senilai Rp100 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs