Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dikawal penyidik KPK setibanya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3) malam. KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ada alasan subjektif dari penyidik sehingga harus menahan Andi.

“KPK perlu menahan, karena ada kekhawatiran AA menghilangkan barang bukti,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/3).

Penyidik KPK nampaknya benar-benar khawatir. Sebab, usai menangkap Andi kemarin siang, Rabu (22/3), mereka langsung bergerak ke sejumlah tempat untuk melakukan penggeledahan.

Salah satu yang digeledah yakni kediaman Andi dan adiknya di bilangan Cibubur. Dari sana penyidik pun menemukan sejumlah data yang berkaitan dengan kasus e-KTP.

“Dari lokasi penggeledahan kita kemudian lakukan penyitaan barang bukti elektronik dan juga sejumlah dokumen,” kata Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby