Jakarta, Aktual.com – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah Indonesia hendak memberikan jalan keluar atau solusi bagi pemegang kontrak karya seperti Freeport.

“Hal ini karena menurut Pasal 170 UU Minerba, pemegang kontrak karya dalam jangka waktu 5 tahun harus memurnikan dan mengolah dalam negeri,” kata Hikmahanto Juwana melalui layanan pesan singkat di Jakarta, Selasa (21/2).

Ia mengungkapkan kontrak karya (KK) tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pasal 1337 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan bahwa perjanjian akan terlarang bila bertentangan dengan hukum.

“Inipun sudah diberi 3 tahun, namun Freeport tidak juga membangun smelter meski dana untuk itu telah tersedia,” kata dia.

Alasannya, lanjut dia, pembangunan smelter tanpa mendapat kepastian perpanjangan tidak menguntungkan.

“Padahal bila tetap mengikuti pasal 170 kan Freeport berhenti beroperasi. Pemerintah masih berbaik hati dengan memberi solusi yaitu boleh ekspor konsentrat tapi berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” ujar dia.

Ia menegaskan solusi yang diberikan pemerintah bukan tanpa risiko di depan rakyat.

“Ada kritikan terhadap kebijakan pemerintah ini, bahkan ada masyarakat yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” kata dia.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan