Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar memberikan keterangan ketika menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Menag Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi ibadah haji 2010-2013 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/11). Hasrul mengaku ada keinginan dari Komisi VIII ketika itu untuk ikut serta dalam proses penentuan pemondokan dan katering dalam pelaksanaan ibadah haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/15

Jakarta, Aktual.com — Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar disebut dalam amar putusan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Dia dinyatakan telah menerima ‘fee’ lebih dari 200 ribu Riyal Saudi, dari calo pemondokan jemaah haji pada 2012.

Saleh Saleem Badegel dan Sami Almatravi, perantara pemondokan haji Al-Mukhtarah, memberikan komisi lantaran Hasrul meloloskan penginapannya agar dipakai oleh jemaah haji Indonesia.

Dari dua orang tersebut, Hasrul mendapatkan ‘fee’ sebesar 30 Riyal Saudi per jemaah, dengan kapasitan pemondokan sebanyak 46.366 jemaah.

“(Total) ‘fee’ yang diterima Hasrul Azwar untuk penyewaan rumah di Madinah 138.000 Riyal Saudi,” kata Hakim Sutio Jumagi, saat membacakan amar putusan SDA, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/1) malam.

Tak hanya dari Saleh dan Sami ‘fee’ yang diterima Hasrul. Hakim juga memaparkan, bahwa Hasrul juga menerima komisi dari penyewaan hotel transito yang dikontrak, yakni At-Thoiroh Towers dan Al-Mukhtarah.

Adapu kapasitas dari penginapan tersebut ialah sebanyak 49.891 jemaah. Dan imbalan yang diterima Hasrul adalah sebesar 20 Riyal Saudi per jemaah.

“Sehingga ‘fee’ yang diterima berjumlah 99,000 Riyal Saudi,” ujar Hakim.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu