Fadli Zon

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan jika dirinya kembali ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) pasca mundurnya Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pimpinan yang dihadiri tiga pimpinan dewan, yakni Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan dan dirinya sendiri.

“Untuk itu tadi kami sudah rapat dengan Pak Fahri Hamzah dan disetujui dengan Pak Taufik Kurniawan karena Pak Agus Hermanto tidak berada di tempat, maka telah ditetapkan Plt ketua DPR tadi adalah wakil ketua bidang Korpolkam,” kata Fadli dalam konfrensi pers, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (11/12).

“Sesuai dengan fraksi dalam hal ini saya akan menjalankan tugas Plt Ketua sampai dengan adanya ketua atau pimpinan yang definitif,” tambahnya.

Dikatakan dia, dipilihnya pelaksa tugas sebagai bentuk menjalankan amanat dari Undang-Undang MD3 sebagai bentuk menjalankan roda institusi.

Yakni, berdasarkan pasal 87 UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 disebutkan pada ayat 3, dalam hal salah satu seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang diantara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yg berhenti sampai ditetapkannya pimpinan yang definitif.

“Jadi saya kira demikian supaya tidak ada informasi atau kesimpangsiuran kita menjalankan segala sesuatu berdasarkan amanat dari UU MD3. Dan sifatnya tentu saja untuk menjalankan roda institusi sesuai dengan amanat UU tersebut,” pungkas politikus Gerindra itu.

Diketahui, terpilihanya kembali Fadli Zon sebagai Plt merupakan yang kedua kalinya. Yang pertama, saat Setya Novanto mundur dari jabatannya lantaran terjerat kasus Papa Minta Saham yang bertarung dengan Menteri ESDM Sudirman Said.