Minyak dunia naik, DPR ingatkan Pertamina agar waspada terhadap program BBM satu harga. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Sejak 2017 hingga memasuki awal 2018, harga minyak dunia cenderung mengalami kenaikan signifikan, yang puncaknya mencapai USD 70,37 per barel, harga tertinggi sejak Desember 2014. Meskipun sempat turun, tetapi harga minyak dunia masih bertengger cukup tinggi mencapai USD 63,61 per barel pada perdagangan 16 Januari 2018.

Tingginya harga minyak dunia itu memang berpotensi menambah beban Peretamina dalam mendistribusikan BBM Penugasan. Pasalnya, Pemerintah sudah memutuskan untuk tidak menaikan harga BBM Penugasan hingga Maret 2018. Sejak 2 tahun lalu, Pemerintah sesungguhnya sudah menghapus subsidi Premium. Sedangkan subsidi Solar masih diberikan subsidi tetap, berkisar antara Rp 500 per liter hingga Rp 1.000 per liter.

Kendati subsidi Premium sudah dihapuskan, namun keputusan penetapan harga Premium dan Solar masih ditetapkan oleh Pemerintah. Pada saat harga minyak dunia sedang rendah dan Pemerintah menetapakan harga BBM di atas harga keekonomian, Pertamina dapat meraup kentungan besar. Sebaliknya, pada saat harga minyak dunia sedang melonjak dan Pemerintah menetapkan harga BBM di bawah harga keekonomian, Pertamina memang menanggung potensi kerugian (opportunity loss)

Direktur Pertamina Elia Massa menglaim bahwa dengan harga acuan Indonesian Crude Price (ICP) pada kisaran USD 59 per barrel, potensi opportunity loss bisa mencapai sekitar Rp 19 triliun. Dengan kenaikkan harga ICP mencapai USD 70 per barrel, maka potensi opportunity loss Pertamina akan semangkin membengkak, kalau Pemerintah bersikukuh tidak menaikan harga BBM. Pertaanyaannya: di tengah kenaikan harga minyak dunia saat ini, haruskah Permintah menaikan harga BBM?

Keputusan Pemerintah untuk tidak menaikan harga BBM, selain untuk menekan laju inflasi, juga untuk meringankan beban rakyat sebagai konsumen, yang daya belinya sedang melemah. Namun, Pemerintah sesunguhnya tidak membiarkan Pertamina begitu saja dalam menanggung potensi opportunity loss sebagai dampak keputusan Pemerintah untuk tidak menaikan harga BBM. Dalam formula penetapan harga jual BBM, Pemreintah sebenarnya sudah memasukan komponen biaya penugasan sekitar Rp. 550 per liter dan memberikan margin kepada Pertamina sekitar Rp. 250 per liter.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta