Ilustrasi Tramadol (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Tramadol (Foto: Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Sektor Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang tersangka bernama Hartawan (36) diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis tramadol sebanyak 1.000 butir.

“Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penangkapan di rumahnya di Desa Sikan, Kecamatan Montallat oleh anggota polsek setempat,” kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo, di Muara Teweh, Minggu (22/4).

Penangkapan Hartawan yang tinggal di Desa Sikan RT 05, Kecamatan Montallat pada Sabtu (21/4) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Dalam penggeledahan di rumah tersangka polisi menemukan obat keras jenis tramadol mencapai 1.048 butir dan seledryl berjumlah 79 butir,” katanya.

Tersangka menyimpan dan pemperjualbelikan obat kode keras kedua jenis tersebut daam jumlah yang tidak sewajarnya tanpa dilengkapi resep dokter dan diduga dilakukan secara ilegal.

“Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Barito Utara,” kata dia pula.

Hartawan dijerat dalam pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) atau pasal 197 Jo 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan selama 10 tahun yakni tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yg tidak memiliki ijin edar dan tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Obat tramadol adalah obat dengan fungsi untuk mengurangi rasa sakit yang sedang hingga cukup parah yang merupakan obat dengan analgesik narkotika yang dapat menimbulkan reaksi kecanduan jika sudah digunakan secara rutin dalam waktu cukup lama atau dosis tinggi dan rutin.

Sedangkan seledryl merupakan obat batuk yang dapat membuat efek mabuk.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka