Buronan KPK Miryam S Haryani (tengah) mantan anggota Komisi II DPR dibawa petugas ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/5/2017). Miryam yang merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP ditangkap oleh Polri pada Senin dini hari di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan sidang praperadilan Miryam S Haryani hari ini, Selasa (23/5).

Melalui juru bicaranya, KPK berharap Hakim Tunggal yakni Asiadi Sembiring menolak gugatan tersebut dan keputusan hakim bisa menjadi penguat penetapan tersangka pada politikus Partai Hanura tersebut terkait kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP.

“Besok (hari ini, Selasa (23/5)) akan dibacakan putusan praperadilan MSH. Kami sangat berharap putusan ini akan jadi penguat dari kasus yang kami ‎tangani,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (23/5).

Febri menambahkan selama sidang praperadilan, KPK telah memberikan alasan hukum dan bukti-bukti dalam penetapan Miryam sebagai tersangka termasuk bukti rekaman video ketika mantan anggota DPR itu diperiksa oleh penyidik KPK.

“Kami memiliki kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk menjerat pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu. Di kesimpulan Jumat lalu sudah disampaikan ada cukup banyak kasus sebelumnya yang memakai Pasal 22 UU Tipikor dan itu kewenangan KPK,” tambah Febri.

Sebelumnya, Miryam S Haryani menggugat praperadilan kepada KPK atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Menurut kuasa hukum Miryam, KPK tidak memiliki hak menyelidiki dan menyidik kasus memberikan keterangan tidak benar.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta : Agustina Permatasari

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs