Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). Dirlantas Polda Metro Jaya memeriksa tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto terkait kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau, Jakarta. Setnov, begitu ia disapa, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hilman Mattauch. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Putri dari Setya Novanto, Dwina Michaella, dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/11).

Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan guna menelusuri aliran dana dari kasus proyek e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI itu.

“Besok direncanakan peneriksaan terhadap Dwina Michaella,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/11).

Selain Dwina, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak laki-laki Novanto, Rheza Herwindo. Namun, Rheza mangkir dari panggilan penyidik hari ini.

“Tidak ada informasi alasan ketidakhadiran,” kata Febri.

Febri mengingatkan agar para saksi yang dipanggil, dapat memenuhi panggilan dari penyidik KPK. Sebab, surat panggilan untuk saksi sudah disampaikan secara patut.

Diketahui, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella adalah anak Setya Novanto dari pernikahan pertamanya dengan Luciana Lily Herliyanti.

Selain memanggil keduanya, KPK juga telah memeriksa istri Novanto, Deisti Astriani Tagor. Saat itu, Deisti yang merupakan petinggi PT Mondialindo Graha Perdana, dikonfirmasi terkait kepemilikan saham perusahaannya.

PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.

Sebagai informasi, penyidik KPK terus mengusut kasus e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto. Ini merupakan kali keduanya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

‎Dalam kasus ini, Setya Novanto dinilai turut bersama-sama dengan Andi Narogong menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 hingga merugikan negara  Rp2,3 triliun.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: