Juru Bicara KPK, Febri Diansyah,

Jakarta, Aktual.com – Dua kasus praperadilan yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilaksanakan hari ini, Senin (15/5).

“Hari ini, kami ada dua agenda praperadilan di PN Jakarta Selatan, tim KPK akan memenuhi panggilan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5).

Kasus pertama yakni oleh tersangka Miryam S Haryani. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP atas terdakwa Irman dan Sugiharto.

Kasus praperadilan kedua dilayangkan dari tersangka Syafruddin Arsjad Tumenggung. Dirinya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Febri menambahkan, KPK sudah menyiapkan argumentasi untuk kedua kasus dan pihaknya yakin akan memenangkan kedua kasus yang dilayangkan ke pihak KPK.

“KPK sudah siap menghadapi dua kasus praperadilan tersebut. Kami akan menjawab tuntas pada pihak pemohon. Pokoknya kami akan uraikan argumentasi kami,” tegas Febri.

[Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka