Buruh mengangkut garam sisa produksi tahun 2015 di lahan garam desa Bunder, Pademawu, Pamekasan, Jatim, Senin (14/3). Petani garam di Madura berharap Pemerintah menepati janjinya untuk meninjau ulang Permendag No. 125 Thn 2015 tentang ketentuan impor garam yang sempat dipersoalkan oleh petani garam di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/nz/15

Jakarta, Aktual.com – Harga garam domestik yang dihasilkan oleh petambak garam di berbagai daerah jangan sampai jatuh hanya karena masuknya impor komoditas garam yang telah direncanakan dibuka oleh pemerintah.

“Jangan sampai harga garam dalam negeri benar-benar jatuh akibat adanya impor garam industri,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi dalam rilis di Jakarta, Selasa (27/3).

Viva Yoga Mauladi mengingatkan bahwa petani petambak garam sudah bekerja dengan keras dan menunggu lama agar bisa memanen garam sehingga jangan sampai saat panen harga malah anjlok.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah diharapkan untuk dapat melakukan stabilisasi harga garam di pasaran nasional. Politisi PAN itu mengingatkan, sesuai UU No. 7/2016, negara dalam hal ini pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada petani tambak garam.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono di Cirebon, Selasa (20/3) mengatakan, pemerintah membuka lahan produksi garam baru di wilayah timur Indonesia agar bisa swasembada garam pada 2021.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara