Jakarta, Aktual.com – Berkaca pada skandal dugaan suap yang menjerat Bupati Klaten, Sri Hartini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dianggap perlu mengawasi ketat kebijakan promosi atau mutasi di pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Pasalnya, dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), skandal perotasian pejabat di Pemda ini tidak hanya terjadi di Klaten, tapi juga terindikasi di daerah lain.

Kami mohon agar Kemendagri serius memperhatikan tentang pengangkatan posisi-posisi tertentu. KPK menengarai, mungkin hal ini (suap rotasi jabatan) tidak hanya terjadi di Klaten, tapi juga seluruh Indonesia,” papar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (31/12).

Menurut KPK, setiap promosi atau mutasi jabatan harus melalui sistem assessment yang baik dan transparan. Kalau proses pergantian jabatan berdasar pada jumlah ‘setoran’, akan dipastikan tidak akan terjadi ‘good governance’.

“Berikutnya, kami harap penempatan orang-orang di posisi tersebut dilakukan dengan sistem ‘assessment’ dan transparan. Jadi, jangan asal tunjuk atau dengan berapa jumlah setoran dari orang yang ingin menempati jabatan,” harapnya.

Ironinya, khusus kasus dugaan suap pergantian jabatan di Pemkab Klaten, Bupati-nya sudah menandatangani pakta integritas terkait pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Bobroknya lagi, penekenan pakta integritas itu terjadi di KPK.

Kami berharap praktek seperti ini harus dihentikan, khususnya untuk daerah Jawa Tengah. Kami menyesal karena yang tertangkap pernah menandatangani Pakta Integritas di kantor ini (KPK),” pungkasnya.

Hartini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap promosi atau mutasi sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten.

Bupati usungan PDI-P ini diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura, dari para pihak yang ‘memesan’ jabatan tertentu, salah satunya yakni Suramlan.

 

Pewarta : M Zachky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs