Jakarta, Aktual.com – Dalam putusan hakim tindak pidana korupsi telah memvonis terdaka Irman dan Sugiharto 5 dan 7 tahun dalam kasus korupsi e-KTP. Dalam vonis itu, nama Setya Novanto pun tidak tercantum terlibat dalam kasus tersebut.

“Yang menerima aliran dana korupsi e-KTP disebut hanya tiga orang yang bertitel anggota DPR: Miryam, Akom (Ade Komarudin) dan Markus Nari. Jadi, 43 orang anggota yang disebut dalam BAP jaksa yang menghebohkan itu, terbukti tak disebut,” kata Djoko Edhi Abdurrahman yang merupakan mantan Anggota Komisi III DPR dan juga Wakil Sekretaris Pengurus Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama melalui siaran persnya, Selasa (25/7).

Nama Novanto tak sekalipun disebut oleh hakim, meski jaksa KPK menyebut aktor intelektual merupakan Novanto. Hal itu terjadi, menurut Prof Romli Atmasasmita yang tak lain adalah pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, jaksa KPK gagal meyakinkan majelis hakim.

“Setnov yang tadinya sudah ancang-ancang mengajukan praperadilan, urung. Memang tak perlu lagi, karena putusan majelis hakim, tak ada menyebut Setnov.”

Lalu bagaimana kalau menyebut?

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu