Beranda Lensa Aktual Flash Photos Hakim Vonis Damayanti 4,5 Tahun Penjara Flash Photos Hakim Vonis Damayanti 4,5 Tahun Penjara 26 September 2016, 18:32 Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. AKTUAL/MUNZIR Mantan Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, saat menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2016). Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. AKTUAL/MUNZIR Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Artikel ini ditulis oleh:Menyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD Flash Photos Menikmati Tempat Hang Out Baru Bernuansa Era 1920an! Flash Photos Kolaborasi CIMB Niaga dan Buddha Tzu Chi Permudah Donasi melalui OCTO Mobile Flash Photos Sufmi Dasco: Amicus Curiae di Luar Radar Hakim MK Flash Photos BTN Lepas Ribuan Pemudik Gratis Flash Photos Safari Ramadan, BTN Kembali Santuni Anak Yatim Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti77,900PelangganBerlangganan TERPOPULER Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih 22 Mei 2022, 06:08 Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 PKB Pelalawan Siap Jaring Calon Terbaik pada Pilkada 2024 22 April 2024, 20:15 Bangun Rumah Sesuai Konsep Islam & Ajaran Rasulullah SAW (3) 17 Maret 2016, 02:02 Berita Lain Iran Kecam Tindakan Keras AS terhadap Pelajar dalam Demo Pro-Palestina 24 April 2024, 10:18 Jadwal Lengkap Laga Perempat Final Piala Asia U-23 2024 24 April 2024, 07:35 HAM PBB Kutuk Serangan Israel di Rafah 24 April 2024, 12:31 Harga Emas Batangan Antam Turun Rp5.000 per Gram Rabu Pagi 24 April 2024, 09:34 Pemasok Rokok Elektrik Ganja kepada Selebgram Diburu Polisi 24 April 2024, 09:09