Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan untuk tetap mensita uang Rp 700 juta milik Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Majelis mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin menggunakan uang Rp 700 juta itu sebagai barang bukti untuk kasus Rohadi yang lain.

“Menimbang permohonan jaksa penuntut umum yang ingin mempergunakan uang tersebut sebagai barang bukti dalam kasus pencucian uang oleh terdakwa. Maka sudah selayaknya permohonan jaksa dikabulkan,” ujar Hakim M Idris, saat membacakan amar putusan Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12).

Dalam surat tuntutan, Jaksa KPK memang meminta agar uang Rp 700 juta milik Rohadi tetap disita. Jaksa KPK mencurigai bahwasanya uang ratusan juta itu berkaitan dengan tindak pidana.

Meskipun Rohadi menyebutkan kalau uang itu ia pinjam dari anggota Komisi II DPR RI, Sareh Wiyono, namun tidak ada bukti semisal kwitansi atau perjanjian pinjaman antara ia dengan Sareh.

“Terdakwa tidak bisa memberikan alat bukti sah berupa kwitansi atau perjanjian pinjaman uang,” ujar Jaksa penuntut KPK saat membaca surat tuntutan beberapa waktu lalu,” jelas Jaksa KPK beberapa waktu lalu.

Jaksa KPK pun punya alasan lain. Salah satu yakni kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang juga menjerat Rohadi serta kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby