Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak memori banding Jaksa Penuntut Umum KPK mengenai keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara KTP Elektronik.

“Majelis hakim tingkat banding berpendapat keberatan-keberatan JPU pada KPK yang termuat dalam memorinya poin a sampai c tidak beralasan untuk dipertimbangkan, sedangkan keberatan di poin d dan e majelis tingkat banding sudah mempertimgbankan di atas yang mana para terdakwa dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti,” demikian keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (8/11), mengenai vonis kasus KTP Elektronik.

Putusan banding itu adalah vonis banding terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto yang diputuskan pada 2 November 2017.

Adapun butir a-c memori banding JPU adalah: a. Menyatakan Setya Novanto dan Drajat Wisnu Setyawan sebagai kawan peserta b. Menetapkan nama-nama sebagaimana tersebut dalam uraian di atas sebagai pihak yang diuntungkan karena perbuatan terdakwa c. Menyatakan tidak mempertimbangkan pencabutan BAP Miryam S Haryani dan tetap menggunakan keterangan Miryam S Hariyani yang diberikan di depan penyidik sebagai alat bukti yang sah Majelis hakim diketuai oleh Ester Siregar dengan anggota Elnawisah, I Nyoman Sutama, Hening Tyastanto dan Rusydi menilai bahwa Irman dan Sugiharto adalah pelaku utama.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan bahwa kedua terdakwa merupakan pelaku utama dimana sangat berperan dalam tahapan perencanaan anggaran, tahap pelelangan pekerjaan dan tahapan pelaksanaan proyek E-KTP,” kata majelis hakim.

Dalam putusan itu juga disebutkan karena kedua terdakwa bertindak sebagai pelaku utama dalam perkara a quo para terdakwa tidak berhak mendapat perlakuan khusus berupa keringanan masa hukuman.

Selain itu karena peran aktif kedua terdakwa relatif sama maka lamanya hukuman penjara kedua terdakwa harus pula disamakan.

Namun hakim PT DKI Jakarta menambah beban uang pengganti terhadap Irman dan Sugiharto seperti yang diminta jaksa dalam memori banding yaitu kepada Irman sebesar 300 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan kepada Sugiharto sebanyak 30 ribu dolar AS, 400 ribu dolar AS, 20 ribu dolar AS dan Rp460 juta dikurangi dengan yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 30 ribu dolar AS, 400 ribu dolar AS dan harta benda berupa 1 unit kendaraan roda empat honda Jazz senilai Rp150 juta subsider 1 tahun kurungan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: