Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Johan Khan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penodaan agama Ade Armando oleh Polda Metro Jaya (Butho/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com — Usai majelis hakim menyatakan SP3 kasus penistaan agama Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando tak sah, pihak kepolisian langsung tancap gas melakukan proses penyidikan.

“Ketika putusan hakim menyatakan hal seperti itu maka ada kewajiban dari kami menindaklanjuti sesuai putusan persidangan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dihubungi, Selasa (5/9).

Putusan tersebut, kata dia, sejatinya bukan meniadakan atau menghapus status tersangka. Keputusan tersebut menjadi titik untuk membuka proses penyidikan kembali.

Adi menyatakan, polisi masih menunggu turunan putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Turunan itu akan menjadi dasar melakukan penyidikan kembali.

“Sampai saat ini kami belum menerima sehinga kami tidak mengetahui secara detail hal apa saja yang menjadi dasar pengadilan untuk mencabut SP3 tersebut,” kata Adi.

Adi pun memastikan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Ade. Namun, pihaknya menunggu salinan putusan itu keluar. “Kami tunggu dulu putusan salinannya seperti apa,” tambahnya.

‎Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/22/II/2017/ Ditreskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/22/II/2017 Ditreskrimum tentang surat Perintah Penghentian Penyidikan, terkait kasus penyidikan Ade Armando dalam kasus penodaan agama dan melanggar UU ITE ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu