Beranda Lensa Aktual Flash Photos Hakim Kusno Tetapkan Praperadilan Setnov Gugur Flash Photos Hakim Kusno Tetapkan Praperadilan Setnov Gugur 14 Desember 2017, 11:15 Hakim Tunggal Kusno mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017). Hakim Kusno mengatakan kesimpulan terdiri dari bukti, jawaban atas permohonan, keterangan ahli dan penjelasan tentang acara pidana yang menyebabkan praperadilan gugur. AKTUAL/Tino Oktaviano Hakim Tunggal Kusno saat sidang praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017). Hakim Kusno mengatakan kesimpulan terdiri dari bukti, jawaban atas permohonan, keterangan ahli dan penjelasan tentang acara pidana yang menyebabkan praperadilan gugur. AKTUAL/Tino Oktaviano Suasana sidang praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017). Hakim Kusno mengatakan kesimpulan terdiri dari bukti, jawaban atas permohonan, keterangan ahli dan penjelasan tentang acara pidana yang menyebabkan praperadilan gugur. AKTUAL/Tino Oktaviano Hakim Tunggal Kusno membacakan putusan sidang praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017). Hakim Kusno mengatakan kesimpulan terdiri dari bukti, jawaban atas permohonan, keterangan ahli dan penjelasan tentang acara pidana yang menyebabkan praperadilan gugur. AKTUAL/Tino Oktaviano Hakim Tunggal Kusno mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017). Hakim Kusno mengatakan kesimpulan terdiri dari bukti, jawaban atas permohonan, keterangan ahli dan penjelasan tentang acara pidana yang menyebabkan praperadilan gugur. AKTUAL/Tino Oktaviano Hakim Tunggal Kusno mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017). Hakim Kusno mengatakan kesimpulan terdiri dari bukti, jawaban atas permohonan, keterangan ahli dan penjelasan tentang acara pidana yang menyebabkan praperadilan gugur. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh:Menyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Pererat Silaturahmi, CIMB Niaga Gelar Halalbihalal dengan Media Massa Flash Photos KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Flash Photos MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD Flash Photos Menikmati Tempat Hang Out Baru Bernuansa Era 1920an! Flash Photos Kolaborasi CIMB Niaga dan Buddha Tzu Chi Permudah Donasi melalui OCTO Mobile Flash Photos Sufmi Dasco: Amicus Curiae di Luar Radar Hakim MK Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,000PelangganBerlangganan TERPOPULER Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih 22 Mei 2022, 06:08 Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Hikmah Kisah Bal’am bin Ba’ura, Ulama yang Bela Penguasa Dzolim Demi... 21 September 2021, 12:24 Bangun Rumah Sesuai Konsep Islam & Ajaran Rasulullah SAW (3) 17 Maret 2016, 02:02 Berita Lain Rumah Mewah Bupati Nonaktif Labuhan Batu Erik Adtrada Disita KPK 26 April 2024, 16:18 Jurnalis Palestina di Gaza Kembali Gugur, Totalnya Jadi 141 Orang 26 April 2024, 04:11 Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Akibat Tuduhan Diskriminasi Palestina 26 April 2024, 14:21 Timnas Qatar Gugur dalam Piala Asia U-23 26 April 2024, 07:32 BMKG Prakirakan Jakarta Diguyur Hujan Siang Hari 26 April 2024, 06:30