Hakim Tunggal Kusno mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017). Hakim Kusno mengatakan kesimpulan terdiri dari bukti, jawaban atas permohonan, keterangan ahli dan penjelasan tentang acara pidana yang menyebabkan praperadilan gugur. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh: