Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rinaldi Umar mengakui adanya kesalahan format surat panggilan terhadap karyawan PT Brantas Abipraya.

“Kebiasan selama ini pembuatan redaksional suatu kasus mengikuti material orang karena material itu untuk Sudi Wantoko (sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi) maka dibuat seperti itu tapi ke depannya akan dievaluasi,” kata Rinaldi dalam sidang pemeriksaan saksi, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu.

Rinaldi menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager perusahaan tersebut Dandung Pamularno, dan Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra Marudut Pakpahan yang didakwa menjanjikan uang ke Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu senilai Rp2,5 miliar.

Sudung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 15 Maret 2016 untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan empat staf PT Brantas yaitu Tumpang Muhammad, Joko Widiyantoro, Suhartono, dan Lalita Pawar yang menyebutkan bahwa Sudi sebagai orang yang diduga melakukan tipikor sehingga Sudi memahaminya bahwa perkara penyimpangan tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan Sudi menjadi tersangka.

“Surat panggilan karena mengikuti redaksi surat laporan surat Kejagung maka hanya mengikuti redaksionalnya. Di SOP tidak boleh tapi yang terjadi selama ini di penyelidikan nama-namanya disebut tapi ke depan kita akan evaluasi,” ungkap Rinaldi.

Namun, hal yang mencurigakan staf honorer di Kejati DKI Jakarta Muhammad Yusuf memperbaiki arsip surat yang ada di Kejati DKI Jakarta yang tadinya mencantumkan dasar pemanggilan adalah “surat perintah penyidikan” menjadi “surat perintah penyelidikan”.

“Jujur saya tahu ada kejadian seperti itu saat terjadi penggeledahan. Saat petugas KPK meminta surat panggilan dan saya ambil saja semua. Saya kasih tapi saya tidak tahu kalau ada perbedaan dan saya lihat petugas yang minta membaca ternyata ada perbedaan penyelidikan dan penyidikan, itu bedanya. Saya tegur anggota saya, kenapa dibuat seperti ini jadi dia membenarkan,” ungkap Rinaldi.

Namun Rinaldi mengakui bahwa dalam penyelidikan memang kerap disampaikan orang-orang yang dianggap pantas bertanggung jawab atas perbuatan pidana.

“Untuk kasus ini sudah penyidikan tapi tidak disebut pelakunya,” tambah Rinaldi.

Ketika Jaksa Penuntut Umum KPK Abdul Basir mempertanyakan tidak disebutnya nama tersangka di tingkat penyidikan, Rinaldi mengatakan hal itu dikarenakan penyidikan masih umum.

Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya yang dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp7,028 miliar baru diterbitkan pada 26 Juni 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby