Hakim Tunggal, Kusno memimpin sidang Praperadilan tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017). Sidang kali ini adalah pembacaan permohonan materi oleh pihak pemohon. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah melimpahkan berkas Setnov ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang praperadilan menguji sah atau tidaknya penetapan Ketua DPR Setya Novanto, sebagai tersangka korupsi KTP elektronik, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal disatu sisi, lembaga antirasuah itu telah merampungkan penyidikan berkas perkara milik Ketua Umum Partai Golkar tersebut, dalam kaitan dugaan mega korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.

Berkas penyidikan Novanto sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (5/12) lalu. Bahkan penyidik telah melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum KPK agar segera disidangkan.

Hakim tunggal Kusno menjelaskan, gugatan praperadilan Novanto dapat dinyatakan gugur apabila sidang pokok perkara e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sudah memasuki agenda dakwaan.

“Perkaranya kan sudah dilimpahkan. Untuk itu maka garis pendiriannya tetap Pasal 82 huruf d baru gugur setelah pemeriksaan pokok perkara dimulai,” terang hakim Kusno di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang dimaksud Kusno berbunyi ‘dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa ‎oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur’.

Tak hanya itu, hakim Kusno juga menyampaikan terkait gugurnya praperadilan ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 yang menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan. ‎

Atas ketentuan tersebut, majelis mengimbau pihak KPK untuk memberitahukan jadwal sidang pembacaan surat dakwaan Setya Novanto. Kata hakim, baiknya pemberitahuan itu disampaikan besok, Jumat 8 Desember 2017.

“Jadi nanti tak ada lagi perdebatan dibelakang. Jelas itu ya. Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Setuju ya,” tegas hakim Kusno.

Dengan demikian, sidang praperadilan Ketua Umum Partai Golkar dalam kasus kurupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp2,3 triliun ini akan dilanjutkan esok hari.

Adapun agenda sidang selanjutnya yaitu membacakan jawaban dari KPK selaku pihak termohon sekaligus penyerahan alat bukti.

Sebelumnya diberitakan, Tim Biro Hukum KPK menghadiri sidang praperadilan yang dilayangkan Ketua DPR RI Setya Novanto atas penetapan status tersangka dalam kasus korupsi E-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, SH, itu dimulai pada pukul 09.00 WIB. Agendanya pembacaan materi gugatan dari kubu pemohon mewakili Setya Novanto.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: