Jakarta, Aktual.com – Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 milyar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai SAT telah memperkaya orang lain atau korporasi atas penerbitan surat keterangan lunas (SKL) terhadap pemegang saham (PS) Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sebagai penerima Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun demikian menurut , Chairman InfoBank  Eko B Supriyanto, tuntutan tersebut berbalik dengan sejumlah fakta yang hadir dalam persidangan selama ini. Ia menilai sejumlah fakta hukum justru tidak memperkuat tuduhan jaksa KPK.

“Melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan, majelis hakim semestinya memutuskan dengan hati jernih, adil dan manusiawi, tidak tunduk pada tekanan publik, termasuk bila harus membebaskan SAT dari hukuman,” kata Eko, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (18/9).

Ia menuturkan beberapa kejanggalan yang hadir selama persidangan. Pertama yakni masalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut dia, dalam kerangka penyelesaian masalah BLBI-BDNI tersebut, BPK telah melakukan audit pada 2002 dan 2006. Hasilnya, seluruh kewajiban SN sudah dilunasi dan tidak ditemukan masalah. Laporan Audit Investigatif BPK 2017 diminta oleh KPK setelah SAT ditetapkan sebagai tersangka, yang hasilnya bertolak belakang dengan dua audit BPK sebelumnya, yaitu terdapat kerugian negara dalam penyelesaian BLBI-BDNI.

Audit investigatif tersebut tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan yang diatur oleh BPK sendiri, yaitu Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017, khususnya butir 21 sampai dengan 26. Sesuai dengan Pasal 6 ayat 5 UU BPK, suatu laporan audit harus memiliki pihak yang diperiksa (auditee) dan harus dikonfirmasi ke auditee-nya, serta harus menggunakan data primer. Tapi dalam Laporan Audit Investigatif BPK 2017 tersebut tidak ada auditee yang diperiksa, dengan sendirinya tidak pernah terkonfirmasi. Data yang digunakan bukan data primer, melainkan data sekunder.

Kedua, masalah misrepresentasi. Ahli hukum perdata Prof Nindyo Pramono dalam kesaksiannya menyatakan bahwa dalam suatu perjanjian perdata, termasuk dalam hal ini Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), penetapan terjadi misrepresentasi atau tidak, harus melalui keputusan pengadilan. Karena dalam hukum perdata suatu misrepresentasi tidak boleh dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan. “Jalurnya digugat dahulu di perdata, dibuktikan dahulu misrepresentasi atau tidak,” kata Prof Nindyo Pramono.

Ketiga, masalah kerugian negara. Ketika BPPN dibubarkan maka hak tagih beralih ke Kementerian Keuangan. BPPN telah menyerahkan hak tagih atas aset BDNI senilai Rp 4,8T pada 2004, namun kemudian aset tersebut dijual oleh Menteri Keuangan pada 2007 senilai Rp 220 M. Jadi yang menjual aset tersebut bukan SAT ketika menjadi Ketua BPPN, melainkan Menteri Keuangan saat itu.

Keempat, masalah pemidanaan kasus perdata. Pemerintah dan SN sebagai PS BANK telah terikat perjanjian keperdataan yang dirancang oleh pemerintah sendiri, yaitu MSAA. Sesuai situasi krisis waktu itu (1998), MSAA dirancang dan diterapkan bagi PS bank yang kooperatif dan memiliki aset cukup untuk membayar BLBI.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby