Hakim Tunggal, Kusno memimpin sidang Praperadilan tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017). Sidang kali ini adalah pembacaan permohonan materi oleh pihak pemohon. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah melimpahkan berkas Setnov ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). AKTUAL/Tino Oktaviano
Jakarta, Aktual.com – Putusan gugatan praperadilan Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan pada Kamis 14 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tanggal tersebut lebih lambat sehari dari sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim tunggal Kusno lantas mempertanyakan pihak pemohon dan mengingatkan kepada kuasa hukum, yakni Ketut Mulya mengenai waktu putusan praperadilan tersebut.
“Apa kira-kira ada gunanya perkara ini dilanjutkan sampai tanggal 14 desember 2017. Kalau tidak ada gunanya, kira-kira jalan keluarnya gunanya apa?” ucap hakim tunggal Kusno di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (8/12).
Menurut dia, apa yang disampaikannya kepada pemohon hanya sebatas saran. Sebab itu, pihaknya meminta pihak pemohon untuk mempertimbangkannya. “Apa yang saya sampaikan bukan perintah tapi saran. Kalau kita lihat 13 Desember, itu acara di mana, 12 dan 13 giliran pihak termohon dan pemohon menghadirkan saksi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya mengatakan pada prinsipnya akan tetap melanjutkan karena menyangkut hak asasi kliennya.
“Soal apa praperadilan ini bermanfaat dilanjutkan atau tidak karena kami pemohon ini menyangkut hak asasi harus dilanjutkan sampai pada tahap akhir,” tandasnya.
Fadlan Syiam Butho
(Wisnu)