Jakarta, Aktual.com – Guru Besar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menegaskan, hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan hak kinstitusional DPR. Sekali pun KPK selaku lembaga Ad Hock memiliki Undang-undang.

“Tapi hak konstitusional DPR itu yang terkuat, sebetulnya jika dibandingkan dengan KPK, karena KPK bukan lembaga konstitusi. Dia dibuat untuk memperbaiki polisi dan kejaksaan saat itu, itu yang kesatu. Yang kedua, hak angket DPR itu bisa ke semua lembaga pemerintahan termasuk KPK. Yang KPK lembaga hanya independen menurut Undang-undang nya,” kata dia ketika dihubungi, Sabtu (29/4).

Dia pun sangat mendukung jika DPR menggulirkan hak angket. Terlebih, hak angket yang digulirkan DPR terkait dengan sedikitnya tujuh dugaan penyelewengan anggaran di KPK berdasarkan audit BPK.

“Nah kalau itu bisa, kalau itu boleh, kalau soal anggaran itu di luar proses Undang-undang bukan hukum kan. Harusnya dari awal DPR ngomong hak angket ini ditunjukkan kepada dugaan penyelewengan anggaran jelas yah, ini soalnya dikaitkan dengan soal penyadapan oleh pembicaraan saksi Novel Baswedan dengan Miriam S Haryani, yang sedikit menjadi persoalan. Mestinya hak angket hanya terkait kepatuhan terhadap Undang-undang gitu dong.”

“Kan BPK, perihal kepatuhan terhadap Undang-undang salah kinerja keuangan Nah jadi jelas hak angket ini disampaikan untuk menilai kepatuhan KPK terhadap Undang-undang itu ya ,mestinya begitu biar jelas.”

Dia pun tak mempersoalkan bila KPK menggulirkan hak angket yang digulirkan KPK tersebut. “Kalau hak angket terhadap kinerja lembaga, pemerintahan ataupun departemen, kementerian lembaga baik yang namanya KPK itu sangat bisa.”

Terkait dengan banyak pihak yang khawatir hak angket DPR ini untuk melemahkan KPK, pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran ini menegaskan bahwa siapa pun boleh menelanjangi KPK.

Bukan soal telanjangan-telanjangan, KPK ditelanjangi orang juga boleh ko, KPK juga boleh telanjangin. Jangan orang lain kenapa Lembaga resmi kan. KPK itu lembaga diluar konstitusi yang sengaja dibentuk, lembaga diluar konstitusi yang dibentuk untuk memperbaiki polisi dan kejaksaan. Undang-undang dasar mengamanatkan diakui dalam fungsi DPR, jadi DPR itu di dalam konsitusi, itu diluar konstitusi kalau memang betul ada.”

“Jadi boleh dong DPR itu bertanya tapi harusnya jelas DPR menyampaikan hak angket untuk mempertanyakan hasil laporan BPK boleh itu boleh.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu