Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memimpin sidang Praperadilan tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017). Sidang kali ini adalah pembacaan permohonan materi oleh pihak pemohon. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah melimpahkan berkas Setnov ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno pada Kamis menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.

“Kami dari tim kuasa hukum KPK yang pertama bahwa kami memang menyiapkan jawaban, sudah ada. Namun, menunggu ada perubahan atau renvoi dari pihak pemohon apakah ada atau tidak,” kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

Terkait jawaban itu, Setiadi menyatakan bahwa salah satu yang menjadi perhatian pihaknya adalah telah dilimpahkannya berkas Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Kemudian pertimbangan kami jawab besok adalah ada perkembangan kemarin. Kami sendiri baru tahu sore atau malam apa yang kemarin dilakukan oleh teman-teman kami di penyidik maupun penuntut. Tentunya jadi perhatian kami untuk penambahan atau penyempurnaan jawaban kami,” tuturnya.

Sidang lanjutan praperadilan Novanto akan dilanjutkan pada Jumat (8/12) dengan agenda jawaban dari pihak KPK dan juga pengajuan bukti surat dari kedua belah pihak.

Namun, Setiadi mempermasalahkan soal pengajuan bukti surat tersebut.

“Kami dibatasi untuk pemeriksaan surat dan dokumen. Kenapa? Karena kami tidak tahu surat dan dokumen apa saja yang disampaikan oleh pihak pemohon. Sementara kami sudah kumpulkan dokumen maupun surat yang akan kami tampilkan,” tuturnya.

Ia juga menyatakan bahwa KPK tidak akan menggunakan surat atau dokumen yang pernah dihadirkan pada sidang praperadilan pertama Novanto yang lalu.

“Itu pun memerlukan waktu karena kami memilah dan memilih putusan dari perkara-perkara yang dulu dan kami juga tidak akan gunakan dokumen-dokumen atau surat yang pernah dihadirkan di praperadilan yang pertama,” kata Setiadi.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara