Jakarta, Aktual.com – Salah satu pelapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Habib Novel Bamukmin menceritakan sedikit bagaimana jalan persidangan kasus dugaan penistaan agama, yang digelar di Hall D Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Kata Novel, dalam persidangan tadi terbongkar bahwa Ahok memang sejak dulu kerap menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51. Khususnya, bagaimana pernyataan Ahok dalam bukunya yang berjudul ‘Merubah Indonesia’ pada halaman 40 dengan subjudul ‘Berlindung Di Balik Ayat Suci’ paragraf 1 dan 2.

“Jadi Ahok terbongkar, yang tadi Ahok katakan sudah terbantahkan. Jadi dari e-book halaman 40 Ahok sudah menantang Al Maidah,” tegas Novel usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Bahkan pandangan Novel, ada pertanyaan dari penasihat hukum yang seolah mengakui bahwa Ahok memang ‘suka’ menistakan agama Islam, dengan menanyakan mengapa pihak pelapor tidak meminta klarifikasi Ahok.

“Ternyata Ahok ini bukan baru sekali (menistakan Islam). Adapun yang pengacara tanyakan mengapa nggak dinasehati? Kalau cuma sekali saya nasihati, tapi ini berkali-kali,” bebernya.

Secara bijak, Novel mengaku menjawab pertanyaan pengacara. Bisa saja, sambung dia, para pelapor meminta klarifikasi ke Ahok, namun menurutnya hal tersebut tidak dapat dilakukan lantaran Ahok sudah berkali-kali melakukan penistaan.

“Saya katakan bahwa kita ini bisa tabayun, tapi bukan untuk berkali-kali. Tentang hati (niat), hati dan pikiran manusia tidak bisa diungkapkan,” jelasnya.

Sekretaris Jenderal FPI DKI ini pun di depan majelis mengklaim siap membeberkan bukti-bukti penistaan agama oleh Ahok. Kata dia ada 38 bukti. Tapi tidak dizinkan oleh untuk diungkap.

“Sebenarnya Ahok dan pengacara siap, tapi nggak tahu alasan hakim menolak. Mungkin bukti itu membuat hakim tidak bisa mengelak untuk menahan (Ahok),” tandasnya.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: