Ignasius Jonan

Yogyakarta, Aktual.com – Guru Besar Ekonomika Bisnis UGM, Prof. Tri Widodo mengatakan dirinya mengapresiasi Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Ignasius Jonan, yang menyatakan pihaknya siap meladeni tantangan PT Freeport Indonesia (FI) yang ingin menyeret Pemerintah Indonesia ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

“Saya sangat mengapresiasi pernyataan Pak Jonan, Freeport harus tunduk dengan peraturan usaha di Indonesia,” ujar Guru Besar Ekonomika Bisnis UGM, Prof. Tri Widodo, Senin (20/2).

Kendati demikian, sambung dia sikap pemerintah ini tetap berisiko tinggi, sebab kedepan tentu bakal berdampak pada beberapa sektor mendasar seperti pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

“Yang jelas, pasti Freeport menyiapkan lawyers internasional handal,” ucap Tri yang juga pakar energi ini.

Dampak negatif dari kisruh IUPK Freeport juga terkait potensi penurunan penerimaan dari pajak dan royalti dimana saat ini pemerintah justru sedang butuh, ditambah lagi ancaman pengangguran serta menurunnya bagi hasil SDA untuk pembangunan daerah di Papua.

“Kalau itu terbengkalai, yang harus diantisipasi adalah dampak sosial-keamanan terkait property rights (hak kepemilikan sumber daya ekonomi),” kata dia.

Sebelumnya, masalah muncul ketika Freeport menginginkan IUPK namun berprinsip naildown yang ada ketetapan terkait pajak dan royalti, bukan prevailing atau sesuai aturan pajak yang berlaku seperti diatur PP 1/2017.

Sementara, perusahaan tambang pemegang KK harus berubah status kontraknya menjadi IUPK agar dapat mengekspor konsentrat sehingga jadi solusi jangka pendek, bisnis jadi tidak mandeg sambil menunggu negosiasi.

Pewarta : Nelson Nafis

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs