formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih

Jakarta, Aktual.com-Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menyebut satu orang pria diduga telah melakukan tindak pidana pemilu lantaran memakai formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih yang bukan miliknya untuk mencoblos di Pilgub DKI yang digelar Rabu (19/4).

Mimah mengatakan dugaan pelanggaran tersebut kini sudah ditindaklanjuti ke polisi.

“Ada satu kasus terkait dengan penggunaan C6 orang lain ini di Jakarta Utara sudah diteruskan kepada pihak kepolisian. Jadi sudah keluar rekomendasi sebagai dugaan tindak pidana pemilu,” ungkap Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (21/4).

Menurut informasi penggunaan C6 itu terjadi di TPS 54 Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja. Sedangkan pria yang memakai C6 berinisial S.

Menurut UU Pilkada orang yang terbukti menggunakan formulir C6 yang bukan haknya dikenakan sanksi tindak pidana pemilu sesuai Pasal 178A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs