Jakarta, Aktual.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam untuk kali ini bisa terbebas dari ‘jeratan’ rompi tahanan Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK). Dia tak ditahan meski diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan izin pertambangan untuk PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Nur Alam yang datang mengenakan baju batik merwarna dasar merah diperiksa penyidik lembaga antirasuah sekitar sembilan jam, sejak pukul 10.00 hingga 19.10 WIB.

Tak banyak kalimat yang terlontar dari mulut Gubernur usungan Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Dia menyerahkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kasusnya kepada kuasa hukum.

“Tanya pengacara saya saja,” singkat Nur Alam menanggapi berbagai pertanyaan awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/10).

Nur Alam selaku Gubernur Sultra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin pertambangan di Provinsi Sultra pada 2009-2014.

Politikus PAN ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat keputusan (SK) Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu terkait penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Kesemua izin itu diperuntukkan untuk PT AHB, selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.

Dalam kasus ini, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby