Jakarta, Aktual.com —KPK menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Aceh 2007-2012 Irwandi Yusuf dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang 2011 yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Irwandi Yusuf dijadwalkan sebagai saksi untuk tersangka RAG (Ruslan Abdul Gani),” kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Rabu (11/5).

Ruslan sudah ditahan KPK sejak 16 Maret 2016 lalu. Ia disangkakan pasal 2 ayat 1 atau UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP terhadap Ruslan.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Ruslan selaku mantan kepala BPKS melakukan penggelembungan harga dan melakukan penunjukkan langsung terhadap proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp116 miliar.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh yang menjadi Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) dalam proyek pembangunan dermaga Sabang, Heru Sulaksono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut Ramadhani Ismy.

Heru sudah divonis 9 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 miliar pada 1 Desember 2014 lalu karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dan pencucian uang oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam vonis tersebut, perbuatan Heru juga terbukti memperkaya diri Ruslan sejumlah Rp100 juta.

Proyek dermaga sabang ini dikerjakan oleh PT Nindya Karya bekerja sama (joint operation) dengan perusahaan lokal yaitu PT Tuah Sejati dengan Heru ditunjuk sebagai kuasa Nindya Sejati JO tapi proses pengadaan barang dan jasa pembangunan Dermaga Sabang dari 2004, 2006-2011 dilaksanakan tidak sesuai pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam vonis tersebut hakim menyatakan pelelangan proyek terbukti diatur oleh PPK dan pihak Nindya Sejati JO berlangsung terus berlanjut dari tahun 2006-2011 yaitu dengan cara penunjukan langsung dengan alasan proyek tersebut satu kesatuan konstruksi.

Pada saat proses pengadaan, Heru dan sejumlah orang menggunakan harga perkiraan sendiri yang sudah digelembungkan harganya untuk dijadikan dasar pembuatan surat penawaran oleh Nindya Sejati JO. Heru selanjutnya mensubkontrakan pekerjaan utama kepada CV SAA Inti Karya Teknik pada 2006 dan untuk tahun 2007-2011 kepada PT Budi Perkasa Alam tanpa persetujuan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid