Jakarta, Aktual.com – Komisi VII DPR RI menyatakan sistem bagi hasil migas menggunakan skema Gross Split tidak bertentangan dengan undang-undang (UU) dan akan diakomodir dalam revisi UU No.21 tahun 2001.

Kebijakan yang dilandasi melalu Peraturan Menteri (Permen) No 8 tahun 2017 ini dipandang sebagai terobosan untuk menekan efisiensi usaha dan mempercepat bisnis proses.

“Gross Split tidak bertentangan dengan UU Migas. Untuk itu, kita minta masukan dari pemerintah dan pemangku kepentingan mengenai ini pada konsinyering revisi UU Migas,” kata Anggota Komisi VII DPR, Ramson Siagian di Jakarta, Senin (23/1).

Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM No 8 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split. Regulasi baru perubahan skema bagi hasil migas ini terhitung diundangkan sejak tanggal 16 Januari 2017.

Penentuan bagi hasil sebagaimana yang tercantum dalam pasal 4 yaitu terdiri dari base split (bagi hasil awal), komponen variabel dan komponen progresif.

“Bagi hasil awal (base split) digunakan sebagai acuan dasar dalam penetapan bagi hasil pada saat persetujuan rencana pengembangan lapangan,” bunyi petikan pasal 5 ayat 2.

Adapun besaran base split telah ditetapkan untuk Minyak Bumi sebesar 57 persen bagian Negara dan 43 persen bagian bagian Kontraktor. Sedangkan untuk Gas Bumi sebesar 52 persen bagian Negara dan 48 persen bagian Kontraktor.

Kemudian base split yang telah ditetapkan, akan disesuaikan kembali besarannya dengan variabel split yang mencakupi 10 komponen yaitu; status Wilayah Kerja, lokasi lapangan, kedalaman reservoir, ketersediaan infrastruktur pendukung, jenis reservoir, kandungan karbon-dioksida (002), kandungan hidrogen-sulfnda (H28), berat jenis (Specific Gravity) Minyak Bumi, tingkat komponen dalam negeri pada masa pengembangan lapangan; dan tahapan produksi.

Selanjutnya untuk split progresif, akan disesuaikan dengan dua komponen yang berlaku secara fluktuatif yaitu terdiri dari harga Minyak Bumi, dan jumlah kumulatif produksi Minyak dan Gas Bumi.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka