Jakarta, Aktual.com — Partai Golkar terancam tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bila tidak segera menyelesaikan konflik dualisme kepengurusan. Dengan kata lain, partai berlambang pohon beringin itu menjadi partai politik ilegal per 1 Januari 2016.

Pasalnya, kepengurusan munas Ancol maupun munas Bali sama-sama tak diakui pemerintah.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP Golkar Munas Ancol Ace Hasan mengatakan Golkar masih memiliki legalitas hukum hingga 2016. Hal tersebut mengacu pada SK Menkumham ‎yang mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Menurutnya, meskipun MA telah membatalkan SK Menkumham kepengurusan Golkar Munas Ancol,‎ tapi hingga kini Menkumham belum mencabut juga SK tersebut.

“Saya kira tidak tepat dikatakan Golkar tidak memiliki legalitas, karena sekalipun MA telah memutuskan itu tapi faktanya sampai saat ini Menkumham belum mencabut SK kepengurusan Pak Agung. Saya kira Golkar masih memiliki legalitas di lembaga negara, jangan memiliki pandangan Golkar tidak legal,” ujar Ace Hasan di Jakarta, Rabu (30/12).

Menurut dia,‎ akan berbeda kondisinya jika Menkumham mencabut SK kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Dirinya tetap berpendirian selama Menkumham belum mencabut SK tersebut, maka semua pihak tidak perlu berspekulasi tentang legalitas Golkar.

“Kecuali ini SK besok dicabut maka lain ceritanya. Selagi belum dicabut maka Pak Agung Ketum Golkar yang sah.‎ Maka solusinya yang telah disampaikan kubu kami dan Pak Akbar segera menggelar Munas ini,” kata Ace.

Artikel ini ditulis oleh: