Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Idrus Marham ketika memberikan keterangan terkait tudingan ingin melemahkan KPK dengan terbentuknya Hak Angket KPK di rumah dinas Ketua DPR, Jakarta Selatan, Rabu (7/6). Foto: Aktual.com/Teuku Wildan

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mempersilahkan jika ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengajukan uji materi Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku menghormati pendapat yang menentang isi UU Pemilu.

“Kami menghormati. Negara demokrasi masa menghambat orang lain, kan ada jalurnya, ada Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Idrus Marham di Hotel Sultan, Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (22/7).

Idrus mengatakan, keputusan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (Ketum PBB) Yusril Ihza Mahendra yang akan melakukan gugatan terhadap RUU tersebut sangat dihormati oleh partai berlambang pohon beringin.

Baginya, apa yang dilakukan oleh Yusril lebih mencerminkan sisi demokrasi di Indonesia, jika dibandingkan hanya mengoceh di media massa saja.

“Sekali lagi, demokrasi ini adalah setiap warga negara punya hak, apalagi sudah ada jalurnya yang disiapkan, ada satu keputusan yang diambil DPR, katakanlah dalam hal ini UU Pemilu, lalu kemudian ada yang merasa dirugikan, mereka punya hak untuk mengajukan ke MK,” kata dia.

Idrus menambahkan jika pihaknya tidak akan merintangi upaya-upaya di atas, sepanjang masih berjalan di dalam koridor demokrasi dan hukum yang berlaku. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada MK jika nantinya uji materi terhadap UU Pemilu resmi diajukan.

“Kami berpandangan, seluruh keputusan yang diambil oleh DPR sejauh ini kita lihat masih termasuk dalam open legal policy, ini menjadi kewenangan DPR, silakan kepada Mk, biarlah MK yang memberikan penilaian, hal-hal seperti ini biasa, itu masuk dalam open legal policy,” kata dia.

Sebelumnya, Yusril tak sepakat dengan ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi dan 25 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU itu. Yusril mengaku akan melawan UU tersebut ke MK.

Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Arbie Marwan