Jakarta, Aktual.com – Pihak penyidik Polda Metro kembali melakukan seraingkaian pemeriksaan terhadap kasus penyebaran diduga berita bohong sebagaimana diadukan oleh Ello Hardiyanto (63), warga Jalan Guntur Jakarta Selatan.

Oktober 2017 Ello mengadukan kepada pihak Polda Metro Jaya adanya dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang dan tindak pidana penyebaran berita bohong. Ello mengadu, tindak pidana itu dilakukan Redaksi Majalah Indonesia Tatler dalam edisi Maret 2017 versi cetak maupun online.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pimpin redaksi majalah Indonesia Tatler, Senin (19/2) siang pihak penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Millie Stephanie, selaku pemilik saham PT Mobiliari Stephindo, perusahaan yang menerbitkan Majalah Indonesia Tatler. Millie diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Didampingi oleh advokat Dr Ir Albert Kuhon MS SH bersama Iskandar Siahaan SH dan Alfon Sitepu SH, Ello mengadukan pihak Indonesia Tatler dalam laporan Nomor TBL/5030/X/2017/PMJ/Dit Reskrimsus, pertengahan Oktober 2017. Dia menduga tindak pidana itu dilakukan secara bersama oleh pihak redaksi Majalah Indonesia Tatler bersama beberapa orang lain.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Millie Stephanie adalah pemilik saham sekaligus pengelola tertinggi PT Mobiliari Stephindo, yang menerbitkan Majalah Indonesia Tatler. Penerbitan media berbahasa Inggris di Indonesia itu, dilakukan berdasarkan lisensi dari penerbitan di luar negeri. Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari Millie Stephanie.

Majalah Mewah

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara