Jakarta, Aktual.com – Partai Gerindra melaporkan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat, Viktor Bungtilo Laiskodat ke Bareskrim Polri, KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/8). ‎Laporan tersebut teregister dengan LP/773/VIII/2017/Bareskrim tertanggal 04 Agustus 2017.

Pelaporan dilayangkan terkait pernyataan politisi NasDem itu ketika orasi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyebut Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS dan PAN, sebagai pendukung ormas radikal dan anti-Pancasila serta mendukung khilafah.

Pernyataan Viktor Laiskodat diduga telah memenuhi unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik atau tentang penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.

“Kami hanya menyerahakan bukti-bukti untuk melaporkan Victor. Kami menyertakan video pidato kemudian dari beberapa berita berita di-online kami sertakan juga semua sebagai alat bukti,” kata ‎Ketua DPP Gerindra Iwan Sumule.

Menurutnya, laporan tersebut dilakukan karena tak terima sebagai kader Partai Gerindra dengan pernyataan tersebut.

“Karena sebagai pejabat publik seharusnya sadar apa yang diucapkan dan dia harus tahu konsekuensinya apa yang didapatkan dari ucapannya,” lanjut Iwan.

Ia juga mengatakan, pernyataan Viktor sangat membahayakan keberlangsungan sistem demokrasi di Indonesia. Pasalnya, Viktor Laiskodat sengaja memprovokasi rakyat NTT untuk saling membunuh.

“Saya melapor sebagai kader partai Gerindra secara pribadi saya rasa sangat perlu melaporkan saudara Viktor karena sangat membahayakan keberlangsungan demokrasi ke depan. Karena mengedepankan soal kekerasan. Karena dia menghasut rakyat untuk saling membunuh. Jadi dia menyamakan dengan peristiwa PKI 1965,” tandasnya.

Atas pernyataan Viktor Laiskodat yang telah menjadi viralnya itu, ia diancam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan