Aktivis Ratna Sarumpaet memberikan keterangan kepada wartawan mengenai kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya di Jakarta, Rabu (3/10). Dalam keterangannya Ratna Sarumpaet menyanggah adanya penganiayaan terhadap dirinya dan meminta maaf atas kehebohan yang sempat ramai sejak kemarin. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Partai Gerindra akhirnya ikut melaporkan aktivis Ratna Sarumpaet ke pihak kepolisian atas kebohongan yang dilakukannya pada beberapa waktu lalu.

Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufiqurrahman mengungkapkan, pihaknya juga menjadi korban atas kebohongan yang dilakukan Ratna terkait penganiayaan.

“Kita melapor walaupun kita sama-sama tahu, Ratna sudah ditahan dan ditersangkakan, tapi ini sebagai bentuk penegakan hukum karena Gerindra sangat dirugikan atas peristiwa ini. Kenapa dirugikan? Karena Pak Prabowo ketua umum kami,” kata Taufiq, Senin (8/10).

Sebagaimana diketahui, Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, pada beberapa waktu lalu.

Taufiq bilang, pelaporan ini tetap dibuat untuk mempertegas posisi Prabowo-Sandi yang tak memiliki keterkaitan dengan kebohongan yang dilakukan Ratna.

“Ini perlu diluruskan bahwa kesalahan ini sebenarnya tidak ada kaitan Pak Prabowo maupun Prabowo-Sandi, sebagaimana dilontarkan beberapa pihak ini dinyatakan konspirasi, dari tim terhadap lawan politik,” jelas Taufiq.

“Maksud kami ini untuk mempertegas tim pak Prabowo itu tidak mempunyai keterkaitan dengan itu,” sambungnya.

Taufiq juga membantah jika Partai Gerindra disebut telah ‘cuci tangan’ atas kasus ini. Menurutnya, fakta akan terungkap dengan sendirinya oleh penyelidikan.

“Ada yang namanya proses penyelidikan, proses penyidikan, nah itu kan terbuka apakah brnar ada konspirasi, jadi upaya cuci tangan yang asumsi muncul di masyarakat akan terbantahkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu,” paparnya.

Laporan Taufiq itu teregister dengan nomor LP TBL/5381/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 6 Oktober 2018. Terlapor dalam kasus ini Ratna Sarumpaet.

Adapun perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi untuk menimbulkam kebencian dan atau menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat 1 UU RI Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan