Presiden ke V Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato saat acara Dialog Nasional "Meningkatkan Inovasi Iptek untuk Meningkatkan Industri Dalam Negeri Mewujudkan Ekonomi Pancasila" di Jakarta, Rabu (9/5/18). Kegiatan tersebut dilakukan guna meningkatkan inovasi Iptek untuk mendorong industri dalam negeri mewujudkan ekonomi Pancasila. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Partai Gerindra mengkritisi gaji Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mencapai di atas Rp100 juta. Menurut partai Pimpinan Prabowo Subianto itu, gaji sebesar itu tidak pantas diterimanya, karena perannya yang tidak jelas.

“Indonesia bisa dibilang diambang krisis ekonomi lah kok malah jabatan yang kurang ada manfaatnya diberi gaji sebesar itu. Sangat nggak pantas,” ujar Waketum Gerindra Ferry Juliantono di Jakarta, Senin (28/5).

Ferry mengatakan, saat ini Indonesia sedang memasuki masa-masa krisis ekonomi. Hal ini karena melihat dari tanda-tanda kenaikan harga-harga, tingkat pengangguran tinggi, dan merosotnya nilai tukar rupiah.

“Rakyat lagi susah karena kenaikan harga-harga dan pengangguran dimana mana. Apalagi nilai tukar rupiah kita jeblok,” jelas dia.

Ferry membandingkan kondisi Indonesia saat ini dengan Malaysia, sangat bertolak belakang. Pasalnya, kata Ferry, warga dan sejumlah anggota parlemen Malaysia, diberitakan berbondong-bondong mendonasikan uangnya untuk membantu melunasi utang negara.

Selain itu, Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad juga memangkas gaji menteri di kabinetnya sebagai upaya mengurangi utang negara yang mencapai 1 triliun ringgit.

“Coba kita bandingkan dengan sikap tokoh-tokoh politik di Malaysia saat ini, mereka bergotong-royong mendonasikan uangnya supaya Malaysia bisa bayar utang,” kata Ferry.

Gaji para pejabat BPIP ini juga dibandingkan gaji Presiden Joko Widodo masih jauh di atasnya. Presiden menerima penghasilan sebesar Rp 62.740.030, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Penghasilan itu didapat dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, Rp 30.240.000 + 32.500.000, sebesar Rp 62.740.030.

Sedangkan Wakil Presiden JK setiap bulan mendapat Rp 42.160.000 dari gaji pokok plus tunjangan, Rp 20.160.000 + 22.000.000.

Gaji yang diterima Jokowi dan JK diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000

Artikel ini ditulis oleh: