PT Freeport Indonesia

“Tidak ada kedaulatan bangsa tanpa tunduknya Freeport terhadap Pemerintah Republik Indonesia, Laksanakan Pasal 33 UUD 1945”

Jakarta, Aktual.Com-Melalui pernyataan resmi dari Presiden dan CEO perusahaan, Richard C. Adkerson, Freeport Mc-Moran menolak untuk mematuhi kebijakan  Pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.

Freeport menolak melakukan divestasi saham sebesar 51% dengan alasan bahwa di dalam kontrak karya (KK) yang ditandatangani oleh Freeport dan pemerintah Indonesia pada tahun 1991 hanya mengatur tentang kewajiban divestasi saham 30%.

Freeport juga menolak IUPK yang sebelumnya diajukan sendiri lantaran menginginkan pajak dan royalti menggunakan sistem naildown sebagaimana terdapat dalam kontrak karya. IUPK memang mensyaratkan kepastian pembangunan smelter dalam negeri dan penggunakan aturan pajak dan royalti yang bersifat prevailing (sewaktu-waktu dapat berubah).

Bahkan, Freeport mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia ke Pengadilan Arbitrase Internasional. Freeport memberikan waktu 120 hari (4 bulan) kepada Pemerintah Indonesia untuk mencapai kesepakatan dalam perundingan. Freeport telah menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Dengan dalih kesucian kontrak karya, Freeport telah menginjak-injak Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat.

Kami mengapresiasi langkah dari Pemerintah Indonesia yang bersikap tegas terhadap perusahaan tersebut. bahkan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sanggup berhadapan di pengadilan arbitrase internasional jika Freeport tidak tunduk dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Pemerintahan saat ini telah menunjukkan kedaulatannya sebagai sebuah bangsa.

Ketegasan tersebut selanjutnya harus ditunjukkan dengan tidak memperpanjang kembali kontrak karya Freeport. Dengan momentum berakhirnya kontrak karya Freeport pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia mempunyai kesempatan untuk memperoleh kepemilikan sepenuhnya kekayaan tambang yang dimiliki. Sudah saatnya Pemerintah Indonesia melakukan penataan ulang dalam pengelolaan tambang yang berbasis kemandirian dan kesejahteraan.

Dalam pengelolaan kekayaan tambang ke depan, pemerintah harus melibatkan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten), BUMN maupun BUMD, dan melibatkan rakyat secara langsung dengan konsep koperasi rakyat maupun tambang rakyat.

Dengan begitu, amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dapat dilaksanakan. Negara menguasai bumi, air, udara, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Maka dari itu, kami mendorong kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk:

  1. Wujudkan kedaulatan nasional dengan melawan segala bentuk ancaman   Freeport.
  2. Wujudkan kemandirian nasional dengan tidak memperpanjang kontrak karya/izin usaha.
  3. Wujudkan demokrasi ekonomi dengan melibatkan rakyat dalam pengelolaan tambang nasional.

 

Jakarta, 13 Maret 2017

Juru Bicara

GNP 33 UUD 1945

Hendri Kurniawan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs