Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa Peraturan OJK (POJK) guna mendukung dan mendorong program Pemerintah, khususnya di bidang pembangunan Infrastruktur di daerah.

Regulasi ini mengatur mengenai obligasi daerah, keuangan berkelanjutan (green bonds), dan percepatan proses bisnis (e-registration).

“Penerbitan ketentuan-ketentuan di atas dimaksudkan untuk semakin mempermudah Pemda dalam menerbitkan obligasi daerah, memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat proses layanan kepada stakeholders,” tandas Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di Jakarta, Jumat (29/12).

Terkait penerbitan obligasi (surat utang) daerah itu, OJK mengeluarkan tiga ketentuan. Pertama, Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

“Kedua, Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah. Ketiga, Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah,” kata Wimboh.

Penerbitan POJK yang terkait dengan Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah, bilang dia, merupakan upaya mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur yang tidak hanya menjadi dasar peningkatan daya saing nasional, namun juga sebagai alat untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi ke seluruh pelosok Indonesia.

“Karena pembangunan infrastruktur tersebut tentunya perlu didukung dengan sumber pendanaan yang memadai,” kata dia.

Tiga POJK tentang Obligasi atau Sukuk Daerah tersebut, disebutnya, dimaksudkan untuk meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, yaitu selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga dari Pasar Modal melalui penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

“Melalui ekspansi pembiayaan APBD, maka pembangunan infrastruktur dapat dipercepat sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat segera dirasakan,” jelas dia.

 

Busthomi

Artikel ini ditulis oleh: