Semarang, Aktual.com — Sat Resmob Polrestabes Semarang menggiring Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia Jawa Tengah Adhi Siswanto Wisnu Nugroho ke penjara. Dia ditahan terkait dugaan kasus penggelapan dua unit mobil rental.

Adhi ditahan penyidik setelah diperiksa secara marathon sejak Selasa (6/9) kemarin, hingga dilanjutkan kembali pada Rabu (7/9). “Diproses dulu. Kalau ada unsur pidananya, apalagi kalau sudah ada alat bukti, maka proses hukum terus berjalan,” kata Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna.

Dikatakan, tersangka bermula menyewa mobil Daihatsu Terrios dan Toyota Xenia milik Dimas Agung Pradipto sejak Mei-Juni 2016. “Mobil yang disewa tak kunjung dikembalikan, dan uang sewa mobil Terios Rp5,5 juta dan Xenia Rp5 juta tidak diberikan.”

Sementara, pemilik mobil awalnya tak menaruh curiga ketika itu. Pelaku sempat membayar ongkos sewa mobil. Tapi, setelah itu proses pembayaran macet dan pelaku sulit dikomunikasikan.

Merasa janggal, pihaknya melaporkan kepada polisi untuk melacaknya selama beberapa hari. Alhasil, mobil Terios ditemukan di Pati yang digadaikan Rp25 juta. “Mobil Xenia belum tahu dibawa ke mana.”

Hal senada dikatakan Gunawan Patria, pelapor lain dengan kasus serupa. Mobil yang disewa pun tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. “Ternyata tidak dibayar sesuai kesepakatan. Untungnya, tiga mobil sudah saya ambil, di Pati,” ujarnya.

Hingga kini, petugas masih menahan pelaku di Tahanan Mapolrestabes Semarang.

Laporan: Muhammad Dasuki

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu