Jakarta, Aktual.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap pemerintah dapat mengubah regulasi pengelompokan garam konsumsi dan industri sehingga pihak swasta bisa ikut memproduksi garam untuk memenuhi kebutuhan nasional.

“Pengelompokan garam konsumsi dan industri tersebut ada dalam Permendag 125/2015. Kalau regulasinya mendukung swasta untuk memproduksi garam, tentunya para pengusaha akan banyak yang berminat,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto, Rabu (16/8).

Ia menjelaskan perbedaan jenis garam tersebut terdapat pada kadar Natrium Klorida (NaCl) yang harus terpenuhi 97 persen pada garam industri dan 94 sampai 92 persen untuk garam konsumsi. Petani juga bisa menghasilkan garam dengan kadar NaCl 97 persen sehingga bisa diserap oleh industri.

Namun, proses produksi garam di Indonesia masih menggunakan sistem evaporasi, yakni air laut dialirkan ke dalam tambak kemudian air yang ada dibiarkan menguap, setelah beberapa lama kemudian akan tersisa garam yang mengendap di dasar tambak tersebut.

Sebelumnya, Presiden kelima Megawati Soekarnoputri mengatakan kelangkaan garam dan beras yang terjadi saat ini tak masuk akal. Pasalnya, Indonesia memiliki garis pantai yang sangat panjang. Dengan sumber daya yang dimiliki Indonesia, garam dan beras seharusnya tidak perlu impor lagi.

“Contohnya beras. Dari dulu selalu ada masalah. Kebutuhan pokok masyarakat, beras, gula, sampai garam, sekarang jadi problem. Jelas hal itu tidak masuk akal, apalagi melihat panjang garis pantai kita,” kata Megawati di Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Megawati menyatakan bahwa dirinya bukan lah pihak yang anti impor, namun bicara secara membumi, raw material sampai membuat, tersedia dengan melimpah seharusnya bisa tanpa impor garam dan beras.

“Buat apa kita impor. Keberpihakan kita itu sebenarnya ke mana? Hanya mau ambil untung dari sisi impor? Boleh, tapi kan belum tentu semua orang setuju,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka