Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Sawah Beririgasi Teknis.

 Melalui peraturan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan penundaan pemberian izin perubahan penggunaan lahan sawah menjadi fungsi lain yang diberlakukan sejak 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018 dan bisa dikaji lebih lanjut. Namun, permohonan perubahan penggunaan sawah yang sudah masuk sebelum 1 Januari 2018 tetap akan diproses.

Saat ini, luas lahan pertanian di Kota Yogyakarta tersisa sekitar 53 hektare dan dimungkinkan ada pengurangan karena akan ada perubahan lahan pertanian menjadi embung dan lokasi pembangunan ‘science park’ atau Taman Pintar kedua di Giwangan.

Namun, alih fungsi lahan tersebut dikecualikan dari peraturan tersebut.   Sementara itu, Camat Umbulharjo Mardjuki memberikan apresiasi terhadap Gapoktan Ngudi Rukun yang masih tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan lahan pertanian di Kota Yogyakarta.

 “Kegiatan pertanian tidak hanya ditujukan untuk memperoleh hasil pertanian tetapi bisa dikembangkan untuk kebutuhan lain seperti pendidikan dan wisata,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid